Pelanggaran "REKLAME" - MEGANTARA FM TUBAN

Latest




Sunday 21 July 2013

Pelanggaran "REKLAME"



Kerek, 21 Juli 2013
Sebuah publikasi memang di perlukan dalam sebuah product, untuk menarik simpati para konsumen, tetapi kalau pemasangan reklame ikalan tidak mengindahkan aturan aturan dari perda ini akan malah menimbulkan boomerang bagi product itu sendiri, seperti salah satu contohnya sebuah sepanduk reklame dari salah satu perusahaan rokok yang melintas menyebrangi jalan di dekat masjid Baiturrohman Desa Kedungrejo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Minggu 21/07/2013 terpaksa diturunkan oleh warga.

Menurut Tar Muktiono salah satu warga yang berhasil kami jumpai menerangkan bahwa pemasangan spanduk reklame iklan yang melintang di tengah jalan merupakan pelanggaran Perda.
" Memasang spanduk bentuk apapun yang melintang di tengah jalan ini termasuk melanggar Perda Kabupaten Tuban No.5 tahun 2002 tentang ijin reklame. Yang melarang pemasangan sepanduk melintang jalan raya." Jelas ketua BPD desa kedungrejo tersebut.
Dengan pemahaman pengarahan seperti ini warga langsung menurunkan reklame iklan tersebut yang melintang di tengah jalan yang selasai pemasanganya sekitar 15 menit dan langsung di turunkan oleh warga.

No comments:

Post a Comment